قَالَ عَبْد اللَّهِ وَجَدْتُ فِي كِتَابِ أَبِي أَخْبَرَنَا الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى قَالَ عَبْد اللَّهِ وَحَدَّثَنَاهُ الْحَكَمُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ حَمْزَةَ عَنْ أَبِي وَهْبٍ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى أَنَّ نَافِعًا حَدَّثَهُ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ وَعَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ بَاعَ عَبْدًا وَلَهُ مَالٌ فَلَهُ مَالُهُ وَعَلَيْهِ دَيْنُهُ إِلَّا أَنْ يَشْتَرِطَ الْمُبْتَاعُ قَالَ عَبْد اللَّهِ إِلَى هَاهُنَا وَجَدْتُ فِي كِتَابِ أَبِي وَالْبَاقِي سَمَاعٌ
Abdullah berkata; saya telah mendapatkan pada tulisan bapakku, telah menghabarkan kepada kami Al Hakam bin Musa Abdullah berkata; telah menceritakannya kepada kami [Al Hakam bin Musa] telah bercerita kepada kami [Yahya bin Hamzah] dari [Abu Wahb] dari [Sulaiman bin Musa] sesungguhnya [Nafi'] menceritakannya kepadanya dari [Abdullah bin 'Umar] dan ['Atho' bin Abu Robah] dari [Jabir bin Abdullah] sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual budak yang mempunyai harta, harta itu tetap menjadi miliknya dan hutangnya juga tanggungannya kecuali ada persyaratan sebelumnya" Abdullah berkata; "Sampai di sini yang saya dapatkan dalam tulisan bapakku dan sisanya melalui metode sam'." (yaitu dengan mendengar secara langsung)
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online