حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ حُمَيْدٍ الْأَعْرَجِ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَتِيقٍ مَكِّيٍّ عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ السِّنِينَ وَوَضَعَ الْجَوَائِحَ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Humaid Al A'roj] dari [Sulaiman bin 'Atiq, orang Makkah] dari [Jabir], Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang menjual sinnin (menjual pohon kurma selama satu tahun saja atau beberapa tahun tertentu) dan beliau larang cuci tangan terhadap kerusakan (jika terjadi kerusakan maka tidak perlu dibayar).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online