حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا صَالِحُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ زَائِدَةَ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّهُ كَانَ مَعَ مَسْلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الْمَلِكِ فِي أَرْضِ الرُّومِ فَوُجِدَ فِي مَتَاعِ رَجُلٍ غُلُولٌ فَسَأَلَ سَالِمَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ عَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ وَجَدْتُمْ فِي مَتَاعِهِ غُلُولًا فَأَحْرِقُوهُ قَالَ وَأَحْسَبُهُ قَالَ وَاضْرِبُوهُ قَالَ فَأَخْرَجَ مَتَاعَهُ فِي السُّوقِ قَالَ فَوَجَدَ فِيهِ مُصْحَفًا فَسَأَلَ سَالِمًا فَقَالَ بِعْهُ وَتَصَدَّقْ بِثَمَنِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] Telah menceritakan kepada kami [Abdul Aziz Bin Muhammad] Telah menceritakan kepada kami [Shalih Bin Muhammad Bin Za`idah] dari [Salim Bin Abdullah] bahwa dia bersama Maslamah Bin Abdul Malik di bumi Romawi, kemudian ditemukan pada harta seorang lelaki ghulul (barang curian dari harta rampasan perang), maka Maslamah Bin Abdul Malik bertanya kepada Salim Bin Abdullah, Salim Bin Abdullah menjawab; Telah menceritakan kepadaku [Abdullah] dari [Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Barangsiapa kalian dapati dalam hartanya ada barang Ghulul maka bakarlah." Umar berkata; "Aku mengira beliau berkata: "Dan pukullah" Shalih berkata; "Kemudian Maslamah mengeluarkan harta lelaki tersebut ke pasar." Shalih berkata; "Dan dia menemukan Mushaf ada didalamnya, kemudian dia bertanya kepada Salim, dan dia menjawab; "Juallah dan sedekahkan hasilnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online