حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ مَهْدِيٍّ عَنْ وُهَيْبٍ عَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ عَنْ عَامِرِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تُقْطَعُ الْيَدُ فِي ثَمَنِ الْمِجَنِّ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] dari [Wuhaib] dari [Abu Waqid Al Laitsi] dari ['Amir bin Sa'd] dari [bapaknya] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tangan dipotong karena mencuri seharga tameng (seperempat dinar)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online