حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ سُفْيَانَ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ سَالِمِ بْنِ أَبِي الْجَعْدِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ لَمَّا نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْأَوْعِيَةِ فَقَالَتْ الْأَنْصَارُ فَلَا بُدَّ لَنَا قَالَ فَلَا إِذًا
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dari [Sufyan] dari [Manshur] dari [Salim bin Abu Al Ja'd] dari [Jabir bin Abdullah] berkata; tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang bejana (untuk dijadikan perasan di dalamnya yang terkadang bisa memabukkan) maka orang Anshor berkata 'Padahal kami harus memakainya.' Maka (Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam) bersabda: "Ohh, kalau begitu tidak mengapa".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online