حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ سُفْيَانَ حَدَّثَنِي حُمَيْدٌ ح وَرَوْحٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ قَيْسٍ الْأَعْرَجِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ أَعْطَى أُمَّهُ حَدِيقَةً مِنْ نَخْلٍ حَيَاتَهَا فَمَاتَتْ فَجَاءَ إِخْوَتُهُ فَقَالُوا نَحْنُ فِيهِ شَرْعٌ سَوَاءٌ فَأَبَى فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَسَمَهَا بَيْنَهُمْ مِيرَاثًا
Telah bercerita kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Sufyan] telah bercerita kepadaku [Humaid] -lewat jalur periwayatan lain-- dan [Rouh] berkata; telah bercerita kepada kami [Sufyan Ats-Tsauri] dari [Humaid bin Qois Al 'A'roj] dari [Muhammad bin Ibrohim] dari [Jabir bin Abdullah] ada seorang laki-laki Ansor yang memberi ibunya sebuah kebun kurma ketika masih hidup, lalu ibunya meninggal dan datanglah para saudaranya, mereka berkata; kami mendapatkan bagian yang sama di dalamnya, lalu laki-laki menolak, lalu mereka berhukum kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam lalu (Nabi shallallahu 'alaihi wasallam) membaginya untuk mereka secara hukum waris.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online