حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَطَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ أَنَّ ذَكْوَانَ أَبَا صَالِحٍ وَأَثْنَى عَلَيْهِ خَيْرًا يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ الصَّرْفِ رَفَعَهُ رَجُلَانِ مِنْهُمْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah bercerita kepada kami [Abdul Wahhab] telah bercerita kepada kami [Sa'id] dari [Mathor] dari [Muhammad bin Sirrin] bahwa [Dzakwan Abu Sholih], dia dinilai baik, menceritakan dari [Jabir bin Abdullah] dan [Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah] mereka melarang dari jual beli shorf (menukar mata uang yang berbeda jenisnya). Dua di antara mereka memarfu'kannya (menisbatkannya) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online