Hadits No. 13663

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَهَّابِ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ عَنْ مَطَرٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ أَنَّ ذَكْوَانَ أَبَا صَالِحٍ وَأَثْنَى عَلَيْهِ خَيْرًا يُحَدِّثُ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَأَبِي سَعِيدٍ وَأَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُمْ نَهَوْا عَنْ الصَّرْفِ رَفَعَهُ رَجُلَانِ مِنْهُمْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Abdul Wahhab] telah bercerita kepada kami [Sa'id] dari [Mathor] dari [Muhammad bin Sirrin] bahwa [Dzakwan Abu Sholih], dia dinilai baik, menceritakan dari [Jabir bin Abdullah] dan [Abu Sa'id] dari [Abu Hurairah] mereka melarang dari jual beli shorf (menukar mata uang yang berbeda jenisnya). Dua di antara mereka memarfu'kannya (menisbatkannya) kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#13663
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online