حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ وَابْنُ بَكْرٍ قَالَا أَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي أَبُو الزُّبَيْرِ أَنَّهُ سَمِعَ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُ خَرَصَهَا ابْنُ رَوَاحَةَ أَرْبَعِينَ أَلْفَ وَسْقٍ وَزَعَمَ أَنَّ الْيَهُودَ لَمَّا خَيَّرَهُمْ ابْنُ رَوَاحَةَ أَخَذُوا الثَّمَرَ وَعَلَيْهِمْ عِشْرُونَ أَلْفَ وَسْقٍ
Telah bercerita kepada kami [Abdurrazaq] dan [Ibnu Bakr] berkata; telah bercerita kepada kami [Ibnu Juraij] telah menghabarkan kepadaku [Abu Az Zubair] telah mendengar [Jabir bin Abdullah] berkata; Ibnu Rowahah telah mentaksir (buah kurma yang ada di pohon) dengan empat puluh ribu wasak (satu wasak sama dengan enam puluh sho') dan (Jabir bin Abdillah RA) mengira bahwa Ibnu Rowahah r.a takala menawarkan kepada orang Yahudi, mereka (memilih dalam) mengambil buahnya dan mereka membayar dua puluh ribu wasaq.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online