حَدَّثَنَا شَبَابَةُ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ تَزَوَّجَ عَلَى وَزْنِ نَوَاةٍ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ فَكَانَ الْحَكَمُ يَأْخُذُ بِهِ
Telah bercerita kepada kami [Syababah] dari [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik] Abdurrohman bin 'Auf menikahi dengan maskawin seukuran satu nawat (senilai dengan lima dirham) emas. (Anas bin Malik radliyallahu'anhu) berkata; dan Hakam memakai hadis ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online