حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا سُلَيْمَانُ يَعْنِي التَّيْمِيَّ عَنْ أَبِي عُثْمَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَامِرٍ عَنِ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ أَنَّ رَجُلًا حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ يُقَالُ لَهَا غَمْرَةُ أَوْ غَمْرَاءُ وَقَالَ فَوَجَدَ فَرَسًا أَوْ مُهْرًا يُبَاعُ فَنُسِبَتْ إِلَى تِلْكَ الْفَرَسِ فَنُهِيَ عَنْهَا
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Harun] telah memberitakan kepada kami [Sulaiman] yaitu At Taimi, dari [Abu 'Utsman] dari [Abdullah bin 'Amru] dari [Az Zubair bin Al Awwam] bahwa seorang lelaki mensedekahkan seekor kuda yang dinamakan ghamrah atau ghamra`. Zubair berkata; Kemudian dia mendapatkan kuda atau anak kuda yang dijual, lalu dinisbatkan kepada kudanya, maka hal itu dilarang.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online