حَدَّثَنَا عَفَّانُ وَبَهْزٌ قَالَا حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا رُفِعَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ سَكِرَ فَأَمَرَ قَرِيبًا مِنْ عِشْرِينَ رَجُلًا فَجَلَدَهُ كُلُّ رَجُلٍ جَلْدَتَيْنِ بِالْجَرِيدِ وَالنِّعَالِ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] dan [Bahz] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] telah menceritakan kepada kami [Qatadah] dari [Anas bin Malik] Telah dilaporkan kepada Nabi Shallallahu'alaihi wasallam ada seorang laki-laki yang mabuk. (Nabi Shallallahu'alaihi wasallam) memerintahkan sekitar dua puluh orang laki-laki untuk menjilidnya setiap orang memukul dua kali jilid dengan pelepah dan sandal.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online