حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ لَمَّا أَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ أَنْ يَحْلِقَ الْحَجَّامُ رَأْسَهُ أَخَذَ أَبُو طَلْحَةَ شَعَرَ أَحَدِ شِقَّيْ رَأْسِهِ بِيَدِهِ فَأَخَذَ شَعَرَهُ وَجَاءَ بِهِ إِلَى أُمِّ سُلَيْمٍ قَالَ فَكَانَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ تَدُوفُهُ فِي طِيبِهَا
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Tsabit Al Bunnani] dari [Anas bin Malik] berkata; tatkala tukang bekam hendak mencukur kepala Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam, Abu Thalhah mengambil rambut beliau (Shallallahu'alaihi wasallam) yang ada di kepala bagian kanan dengan tangannya, dan diberikannya kepada Ummu Sulaim. (Anas bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata; Ummu Sulaim mencampurkan dengan wewangiannya.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online