حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا حَمَّادُ بنُ سَلَمَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَدِينَةُ حَرَامٌ مِنْ لَدُنْ كَذَا إِلَى كَذَا فَمَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا قَالَ وَقَالَ الْحَسَنُ إِلَّا لِعَلَفِ بَعِيرٍ
Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Anas bin Malik] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah tanah haram semenjak sekian sampai sekian, barangsiapa melakukan suatu dosa atau memberi tempat tinggal orang orang yang bermaksiat maka dia mendapat laknat Allah, Malaikat dan manusia semuanya. Tidak boleh dipotong pohonnya." Anas berkata; Al Hasan berkata; kecuali untuk memberi makan unta.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online