Hadits No. 13012

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا حَمَّادُ بنُ سَلَمَةَ عَنْ عَاصِمٍ الْأَحْوَلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَدِينَةُ حَرَامٌ مِنْ لَدُنْ كَذَا إِلَى كَذَا فَمَنْ أَحْدَثَ حَدَثًا أَوْ آوَى مُحْدِثًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ لَا يُعْضَدُ شَجَرُهَا قَالَ وَقَالَ الْحَسَنُ إِلَّا لِعَلَفِ بَعِيرٍ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Musa] telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari ['Ashim Al Ahwal] dari [Anas bin Malik] sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Madinah adalah tanah haram semenjak sekian sampai sekian, barangsiapa melakukan suatu dosa atau memberi tempat tinggal orang orang yang bermaksiat maka dia mendapat laknat Allah, Malaikat dan manusia semuanya. Tidak boleh dipotong pohonnya." Anas berkata; Al Hasan berkata; kecuali untuk memberi makan unta.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#13012
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online