حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ إِسْحَاقَ قَالَ أَخْبَرَنِي حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْإِقْعَاءِ وَالتَّوَرُّكِ فِي الصَّلَاةِ قَالَ عَبْد اللَّهِ كَانَ أَبِي قَدْ تَرَكَ هَذَا الْحَدِيثَ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Hammad bin Salamah] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam melarang duduk iq`a`(yaitu duduk di atas pantat dengan melipat kedua betis dan paha) dan duduk tawarruk (yaitu duduk diatas pangkal paha) dalam shalat, lalu Abdullah berkata; sungguh ayahku telah meninggalkan hadis ini.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online