حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَالْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَنَهَى عَنْ النَّوْحِ
Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Hushain bin Abdurrahman] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali Radhiallah 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan harta riba, kedua saksinya, (dan beliau melaknat) al muhallil dan al muhallal lahu, wanita yang mentato dan wanita meminta ditato, orang yang tidak mau membayar zakat, dan beliau juga melarang meratapi mayat."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online