Hadits No. 1294

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ حَدَّثَنَا حُصَيْنُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ الشَّعْبِيِّ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَكَاتِبَهُ وَالْمُحِلَّ وَالْمُحَلَّلَ لَهُ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ وَمَانِعَ الصَّدَقَةِ وَنَهَى عَنْ النَّوْحِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abu Sa'id] telah menceritakan kepada kami [Husyaim] telah menceritakan kepada kami [Hushain bin Abdurrahman] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Harits] dari [Ali Radhiallah 'anhu] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberi makan dengan harta riba, kedua saksinya, (dan beliau melaknat) al muhallil dan al muhallal lahu, wanita yang mentato dan wanita meminta ditato, orang yang tidak mau membayar zakat, dan beliau juga melarang meratapi mayat."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1294
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online