Hadits No. 12897

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يُونُسُ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ يَعْنِي ابْنَ زَيْدٍ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنْتُ سَاقِيَ الْقَوْمِ يَوْمَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَالَ وَكَانَ أَبُو طَلْحَةَ قَدْ اجْتَمَعَ إِلَيْهِ بَعْضُ أَصْحَابِهِ فَجَاءَ رَجُلٌ فَقَالَ أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ اخْرُجْ فَانْظُرْ قَالَ فَخَرَجْتُ فَنَظَرْتُ فَسَمِعْتُ مُنَادِيًا يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَأَخْبَرْتُهُ قَالَ فَاذْهَبْ فَأَهْرِقْهَا قَالَ فَجِئْتُ فَأَهْرَقْتُهَا قَالَ فَقَالَ بَعْضُهُمْ قَدْ قُتِلَ سُهَيْلُ ابْنُ بَيْضَاءَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ قَالَ فَأَنْزَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ { لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا } إِلَى آخِرِ الْآيَةَ قَالَ وَكَانَ خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ الْفَضِيخَ الْبُسْرَ وَالتَّمْرَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yunus] telah menceritakan kepada kami [Hammad] yaitu Ibnu Zaid, dari [Tsabit] dari [Anas] berkata, Saya sedang menuangkan minuman untuk suatu kaum dikala arak diharamkan. (Anas bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata, Saat itu Abu Thalhah sedang dikerumuni oleh sahabat-sahabatnya. Lalu datanglah seorang laki-laki berujar, bukankah arak telah diharamkan?. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata, Abu Thalhah berkata kepadaku, keluarlah dan perhatikanlah. (Anas bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata, maka saya keluar dan saya perhatikan, dan saya mendengar seseorang mengucapkan "arak telah diharamkan!. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata, maka berita itu saya kabarkan. (Abu Thalhah Radhiyalalhu'anhu) berkata, pergilah dan tumpahkanlah!. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata, lalu saya pergi dan saya tumpahkan. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata, sebagian sahabat berkata, Suhail bin Baidha' telah meninggal sedang arak telah telanjur masuk perutnya. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata, maka Allah 'azza wajalla menurunkan "Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu" sampai akhir ayat. (Anas bin Malik Radhiyalalhu'anhu) berkata, arak mereka pada waktu itu adalah opolosan antara fadhikh (minuman yang terbuat dari busr), busr (kurma yang masih muda) dan kurma.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#12897
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online