حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ عَنْ عَبْدِ الْأَعْلَى عَنْ بِلَالِ بْنِ أَبِي مُوسَى عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ أَرَادَ الْحَجَّاجُ أَنْ يَجْعَلَ ابْنَهُ عَلَى قَضَاءِ الْبَصْرَةِ قَالَ فَقَالَ أَنَسٌ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ طَلَبَ الْقَضَاءَ وَاسْتَعَانَ عَلَيْهِ وُكِلَ إِلَيْهِ وَمَنْ لَمْ يَطْلُبْهُ وَلَمْ يَسْتَعِنْ عَلَيْهِ أَنْزَلَ اللَّهُ مَلَكًا يُسَدِّدُهُ
Telah menceritakan kepada kami ['Aswad Bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Isra'il] dari [Abdul A'la] dari [Bilal Bin Abu Musa] dari [Anas Bin Malik] berkata, Hajjaj bin Yusuf hendak menjadikan anaknya sebagai hakim di Bashrah, (Bilal bin Abi Musa Radliyallahu'anhu) berkata, kemudian Anas berkata, saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang meminta menjadi hakim (pejabat pengadilan) dan meminta bantuan seseorang agar mendapatkan jabatan itu, maka ia akan terbebani olehnya dan barangsiapa yang tidak mencarinya dan tidak memohonnya, maka Allah akan menurunkan malaikat kepadanya untuk membenarkan tindakannya".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online