حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ شُرَحْبِيلَ عَنْ أَعْيَنَ الْبَصْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا فَعَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَلَى رَسُولِهِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] yaitu Ibnu Abu Ayyub berkata, telah menceritakan kepadaku [Adh-Dhahak bin Syurahbil] dari [A'yan al-Bashri] dari [Anas bin Malik] berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan harta maka menjadi hak keluarganya, barangsiapa yang meninggalkan hutang, maka menjadi tanggungan Allah dan Rasul-Nya Shallallahu'alaihi wasallam (yakni menjadi tanggungan baitul mal) ".
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online