Hadits No. 12774

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ حَدَّثَنَا سَعِيدٌ يَعْنِي ابْنَ أَبِي أَيُّوبَ قَالَ حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ شُرَحْبِيلَ عَنْ أَعْيَنَ الْبَصْرِيِّ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ مَالًا فَلِأَهْلِهِ وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا فَعَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَلَى رَسُولِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Zaid] telah menceritakan kepada kami [Sa'id] yaitu Ibnu Abu Ayyub berkata, telah menceritakan kepadaku [Adh-Dhahak bin Syurahbil] dari [A'yan al-Bashri] dari [Anas bin Malik] berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda, "Barangsiapa yang meninggalkan harta maka menjadi hak keluarganya, barangsiapa yang meninggalkan hutang, maka menjadi tanggungan Allah dan Rasul-Nya Shallallahu'alaihi wasallam (yakni menjadi tanggungan baitul mal) ".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#12774
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online