حَدَّثَنَا عَبْدُ الصَّمَدِ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ أَبِي بَكْرٍ الْمُزَنِيَّ حَدَّثَنَا عَطَاءُ بْنُ أَبِي مَيْمُونَةَ قَالَ وَلَا أَعْلَمُهُ إِلَّا عَنْ أَنَسٍ قَالَ مَا رُفِعَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمْرٌ فِيهِ الْقِصَاصُ إِلَّا أَمَرَ فِيهِ بِالْعَفْوِ
Telah menceritakan kepada kami [Abdush-Shamad], telah menceritakan kepada kami [Abdullah yaitu Ibnu Abu Bakar Al-Muzni], telah menceritakan kepada kami ['Atha' bin Abu Maimunah] berkata, dan saya tidak mengetahuinya kecuali dari [Anas], ia berkata, tidak dibawa kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam satu urusanpun tentang masalah qishas kecuali beliau memerintahkan agar diberi ampunan.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online