Hadits No. 1271

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ أَنْبَأَنَا زَائِدَةُ عَنِ السُّدِّيِّ عَنْ سَعْدِ بْنِ عُبَيْدَةَ عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ السُّلَمِيِّ قَالَ خَطَبَنَا عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ أَقِيمُوا عَلَى أَرِقَّائِكُمْ الْحُدُودَ مَنْ أُحْصِنَ مِنْهُمْ وَمَنْ لَمْ يُحْصَنْ فَإِنَّ أَمَةً لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَنَتْ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أُقِيمَ عَلَيْهَا الْحَدَّ فَأَتَيْتُهَا فَإِذَا هِيَ حَدِيثُ عَهْدٍ بِنِفَاسٍ فَخَشِيتُ إِنْ أَنَا جَلَدْتُهَا أَنْ تَمُوتَ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ أَحْسَنْتَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Daud] telah memberitakan kepada kami [Za`idah] dari [As Sudi] dari [Sa'ad bin 'Ubadah] dari [Abu Abdurrahman As Sulami] berkata; [Ali] Radhiallah 'anhu berkhutbah kepada kami dan berkata; "Wahai manusia, tegakkan hukuman had kepada budak-budak kalian yang sudah menikah dan yang belum, karena seorang budak wanita milik Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berbuat zina, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhku melaksanakan hukuman had kepadanya. Ketika aku mendatanginya ternyata dia baru selesai dari nifasnya, sehingga aku khawatir jika menjilidnya dia akan meninggal, maka aku menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan menceritakan hal itu kepadanya dan beliau menjawab; "Bagus kamu."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1271
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online