حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَمَى الْجَمْرَةَ ثُمَّ نَحَرَ الْبُدْنَ وَالْحَجَّامُ جَالِسٌ ثُمَّ قَالَ لِلْحَجَّامِ وَوَصَفَ هِشَامٌ ذَلِكَ وَوَضَعَ يَدَهُ عَلَى ذُؤَابَتِهِ فَحَلَقَ أَحَدَ شِقَّيْهِ الْأَيْمَنَ وَقَسَمَهُ بَيْنَ النَّاسِ وَحَلَقَ الْآخَرَ فَأَعْطَاهُ أَبَا طَلْحَةَ
Telah menceritakan kepada kami [Rouh] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Anas Bin Malik], Rasulullah shallahu'alaihi wasallam melempar jumrah kemudian menyembelih unta, yang saat itu ada tukang bekam tengah duduk. Maka Rasulullah berkata kepada tukang bekam tersebut, -- Hisyam mendemontrasikannya dengan meletakkan tangannya di atas untanya lalu memotong bagian kanannya lalu membaginya kepada orang-orang. Dan juga ia memotong lainnya dan diberikan kepada Abu Thalhah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online