حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا عَاصِمٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَحَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ نَعَمْ هِيَ حَرَامٌ حَرَّمَهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ
Telah bercerita kepada kami [Yazid Bin Harun], telah memberitakan kepada kami ['Asim] berkata, saya pernah bertanya kepada [Anas bin Malik], apakah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menjadikan Madinah sebagai tanah haram?, (Anas bin Malik radhiyallahu'anhu) menjawab, Ya, Madinah termasuk tanah haram, yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka keduanya tidak boleh dinodai. Barangsiapa yang melakukan itu, maka dia mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan semua manusia.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online