Hadits No. 12590

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَنْبَأَنَا عَاصِمٌ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ أَحَرَّمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ قَالَ نَعَمْ هِيَ حَرَامٌ حَرَّمَهَا اللَّهُ وَرَسُولُهُ لَا يُخْتَلَى خَلَاهَا فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami [Yazid Bin Harun], telah memberitakan kepada kami ['Asim] berkata, saya pernah bertanya kepada [Anas bin Malik], apakah Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam menjadikan Madinah sebagai tanah haram?, (Anas bin Malik radhiyallahu'anhu) menjawab, Ya, Madinah termasuk tanah haram, yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka keduanya tidak boleh dinodai. Barangsiapa yang melakukan itu, maka dia mendapatkan laknat Allah, Malaikat dan semua manusia.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#12590
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online