Hadits No. 12559

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّازَّقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ أَخَذَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى النِّسَاءِ حِينَ بَايَعَهُنَّ أَنْ لَا يَنُحْنَ فَقُلْنَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ نِسَاءً أَسْعَدْنَنَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَفَنُسْعِدُهُنَّ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا إِسْعَادَ فِي الْإِسْلَامِ وَلَا شِغَارَ وَلَا عَقْرَ فِي الْإِسْلَامِ وَلَا جَلَبَ فِي الْإِسْلَامِ وَلَا جَنَبَ وَمَنْ انْتَهَبَ فَلَيْسَ مِنَّا

Terjemahan

Telah bercerita kepada kami ['Abdurrazaq] telah bercerita kepada kami [Ma'mar] dari [Tsabit] dari [Anas] berkata; Saat membaiat para wanita Nabi Shallallahu'alaihi wasallam mengambil janji dari mereka untuk tidak meratapi mayit. Mereka berkata, wahai Rasulullah, sesungguhnya di masa jahiliyah para wanita mengadakan tangis masal atas kematian kerabat, maka bolehkah kami melakukannya setelah masuk Islam?. Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: "Dalam Islam tidak ada tangis masal untuk meratapi mayit, juga tidak ada nikah syighor, tidak ada melukai binatang sembelihan agar tidak lari, tidak pula mendatangkan harta benda untuk penarik zakat, juga tidak ada menyembunyikan harta agar tidak ditarik zakatnya, dan barangsiapa yang merampas harta maka bukan golongan kami".

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#12559
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online