Hadits No. 1246

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا بَهْزٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ عَنْ زَيْدِ بْنِ وَهْبٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ إِلَيْهِ حُلَّةً سِيَرَاءَ فَلَبِسَهَا وَخَرَجَ عَلَى الْقَوْمِ فَعَرَفَ الْغَضَبَ فِي وَجْهِهِ فَأَمَرَهُ أَنْ يُشَقِّقَهَا بَيْنَ نِسَائِهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Bahz] telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] telah mengabarkan kepadaku [Abdul Malik bin Maisarah] dari [Zaid bin Wahab] dari [Ali Radhiallah 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memberi kepadanya perhiasan dari sutra kemudian dia memakainya keluar rumah menemui anggota kaum, tetapi Ali Radhiallah 'anhu mengetahui kemarahan pada wajah beliau, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruhnya merobeknnya dan membaginya di atara para wanita muslimah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1246
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online