حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ عَنْ حُمَيْدٍ قَالَ سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ قَالَ احْتَجَمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَجَمَهُ أَبُو طَيْبَةَ فَأَمَرَ لَهُ بِصَاعٍ مِنْ شَعِيرٍ وَكَلَّمَ مَوَالِيَهُ أَنْ يُخَفِّفُوا عَنْهُ مِنْ ضَرِيبَتِهِ وَقَالَ أَمْثَلُ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْقُسْطُ الْبَحْرِيُّ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] dari [Humaid] berkata, [Anas Bin Malik] ditanya tentang upah tukang bekam. Dia berkata, Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam berbekam, yang membekam Abu Thaibah lalu membayarnya dengan kurang lebih satu setengah liter gandum. Lalu Rasulullah shallallahu'alaihi wasallam memerintahkan para pejabat pemerintahannya agar meringankan pajaknya dan (Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam) bersabda "Pengobatan yang paling baik adalah bekam dan al-qusth al-bahri". (sejenis kayu yang digunakan dalam pengobatan).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online