حَدَّثَنَا يَحْيَى حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كُنْتُ أَسْقِي أَبَا عُبَيْدَةَ بْنَ الْجَرَّاحِ وَأُبَيَّ بْنَ كَعْبٍ وَسُهَيْلَ ابْنَ بَيْضَاءَ وَنَفَرًا مِنْ أَصْحَابِهِ عِنْدَ أَبِي طَلْحَةَ وَأَنَا أَسْقِيهِمْ حَتَّى كَادَ الشَّرَابُ أَنْ يَأْخُذَ فِيهِمْ فَأَتَى آتٍ مِنْ الْمُسْلِمِينَ فَقَالَ أَوَمَا شَعَرْتُمْ أَنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ فَمَا قَالُوا حَتَّى نَنْظُرَ وَنَسْأَلَ فَقَالُوا يَا أَنَسُ اكْفِ مَا بَقِيَ فِي إِنَائِكَ قَالَ فَوَاللَّهِ مَا عَادُوا فِيهَا وَمَا هِيَ إِلَّا التَّمْرُ وَالْبُسْرُ وَهِيَ خَمْرُهُمْ يَوْمَئِذٍ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya] telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Anas] berkata, saya memberi minum Abu Ubaidah bin Al-Jarrah, Ubay bin Ka`ab, Suhail bin Amru beserta berberapa orang dari sahabatnya di kediaman Abu Thalhah Radliyallahu'anhu, saya memberi minum mereka hingga minuman tersebut nyaris membuat mabuk. Lalu ada seorang dari kaum muslimin yang datang dan berkata, apakah kalian tidak sadar bahwa arak telah diharamkan?, mereka tidak berkata apa-apa hingga saya melihat dan bertanya. Mereka berkata, wahai Anas, cukuplah dengan apa yang masih tersisa pada bejana kamu. (Anas bin Malik Radliyallahu'anhu) berkata, demi Allah mereka tidak lagi mengulangi meneguk minuman itu, padahal minuman itu tidak lain hanyalah kurma kering dengan kurma muda, begitulah arak bagi mereka di waktu itu.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online