حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَزِّرُ فِي الْخَمْرِ بِالنِّعَالِ وَالْجَرِيدِ قَالَ ثُمَّ ضَرَبَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ فَلَمَّا كَانَ زَمَنُ عُمَرَ وَدَنَا النَّاسُ مِنْ الرِّيفِ وَالْقُرَى اسْتَشَارَ فِي ذَلِكَ النَّاسَ وَفَشَا ذَلِكَ فِي النَّاسِ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَرَى أَنْ تَجْعَلَهُ كَأَخَفِّ الْحُدُودِ فَضَرَبَ عُمَرُ ثَمَانِينَ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memberi hukuman peminum arak dengan pukulan sandal dan pelepah kurma. (Anas Bin Malik) berkata, kemudian Abu Bakar mencambuknya empat puluh (kali). Tatkala periode 'Umar orang-orang telah menemui kehidupan yang makmur dan sejahtera, maka ('Umar) meminta pendapat dalam masalah itu karena khamar begitu merajalela di masyarakat. Kontan Abdurrahman bin 'Auf mengajukan saran, aku berpendapat sebaiknya empat puluh kali cambukan kau jadikan hukuman paling ringan, maka 'Umar mencambuknya delapan puluh (kali).
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online