Hadits No. 12390

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا هِشَامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَزِّرُ فِي الْخَمْرِ بِالنِّعَالِ وَالْجَرِيدِ قَالَ ثُمَّ ضَرَبَ أَبُو بَكْرٍ أَرْبَعِينَ فَلَمَّا كَانَ زَمَنُ عُمَرَ وَدَنَا النَّاسُ مِنْ الرِّيفِ وَالْقُرَى اسْتَشَارَ فِي ذَلِكَ النَّاسَ وَفَشَا ذَلِكَ فِي النَّاسِ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ أَرَى أَنْ تَجْعَلَهُ كَأَخَفِّ الْحُدُودِ فَضَرَبَ عُمَرُ ثَمَانِينَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Waki'] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam memberi hukuman peminum arak dengan pukulan sandal dan pelepah kurma. (Anas Bin Malik) berkata, kemudian Abu Bakar mencambuknya empat puluh (kali). Tatkala periode 'Umar orang-orang telah menemui kehidupan yang makmur dan sejahtera, maka ('Umar) meminta pendapat dalam masalah itu karena khamar begitu merajalela di masyarakat. Kontan Abdurrahman bin 'Auf mengajukan saran, aku berpendapat sebaiknya empat puluh kali cambukan kau jadikan hukuman paling ringan, maka 'Umar mencambuknya delapan puluh (kali).

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#12390
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online