حَدَّثَنَا وَكِيعٌ وَابْنُ جَعْفَرٍ قَالَا حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ كَانَ بِالْمَدِينَةِ فَزَعٌ فَاسْتَعَارَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَسًا لِأَبِي طَلْحَةَ يُقَالُ لَهُ مَنْدُوبٌ فَرَكِبَهُ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ مَا رَأَيْنَا مِنْ فَزَعٍ وَإِنْ وَجَدْنَا لَبَحْرًا
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dan [Ibnu Ja'far] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Qatadah] dari [Anas] berkata, di Madinah terjadi keributan, maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam kontan meminjam kuda Abu Thalhah yang sering dijuluki Mandub, beliau kendarai untuk mengejar musuh dan sesaat kemudian beliau tiba lagi dan bersabda: "Setahuku tak ada keributan, dan kudapati kuda ini sangat kencang larinya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online