حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَنَسٍ قَالَ سَقَطَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ فَرَسٍ فَجُحِشَ شِقُّهُ الْأَيْمَنُ فَدَخَلُوا عَلَيْهِ فَصَلَّى بِهِمْ قَاعِدًا وَأَشَارَ إِلَيْهِمْ أَنْ اقْعُدُوا فَلَمَّا سَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ الْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِنْ صَلَّى جَالِسًا فَصَلُّوا جُلُوسًا أَجْمَعُونَ
Telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] telah menceritakan kepada kami [Ma'mar] dari [az-Zuhri] dari [Anas] berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam terjatuh dari kuda, maka terlukalah bagian kanan tubuhnya, lalu para sahabat menemuinya. Nabi lantas memimpin shalat dengan duduk dan memberi isyarat kepada mereka agar shalat dengan duduk. Selesai salam, bersabda, "Hanyasannya dijadikan imam itu agar diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah kalian, jika dia rukuk maka rukuklah kalian dan jika membaca, "sami'a Allahu liman hamidah', maka bacalah, 'rabbana wa laka al-hamd'." dan jika dia bersujud maka bersujudlah kalian, dan jika dia shalat dengan duduk maka shalatlah kalian dengan duduk semuanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online