حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ حَدَّثَنَا حُسَيْنُ بْنُ عَلِيٍّ عَنْ زَائِدَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا تَقَاضَى إِلَيْكَ رَجُلَانِ فَلَا تَقْضِ لِلْأَوَّلِ حَتَّى تَسْمَعَ مَا يَقُولُ الْآخَرُ فَإِنَّكَ سَوْفَ تَرَى كَيْفَ تَقْضِي
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, Telah menceritakan kepadaku [Abu Bakar bin Abu Syaibah] berkata; telah menceritakan kepada kami [Husain bin Ali] dari [Za`idah] dari [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali Radhiallah 'anhu], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata kepadaku; "Jika ada dua orang yang meminta keputusan kepadamu maka janganlah kamu ambil keputusan untuk orang pertama sampai kamu mendengar apa yang dikatakan pihak lainnya, (sehingga dengan demikian) niscaya kamu akan bisa melihat apa yang harus kamu putuskan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online