حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي مُحْرِزُ بْنُ عَوْنِ بْنِ أَبِي عَوْنٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاضِيًا فَقَالَ إِذَا جَاءَكَ الْخَصْمَانِ فَلَا تَقْضِ عَلَى أَحَدِهِمَا حَتَّى تَسْمَعَ مِنْ الْآخَرِ فَإِنَّهُ يَبِينُ لَكَ الْقَضَاءُ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku [Muhriz bin 'Aun bin Abu 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali Radhiallah 'anhu], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutusku sebagai seorang qadli dan beliau bersabda: "Jika ada dua orang yang bersengketa maka janganlah kamu mengambil keputusan untuk salah seorang dari mereka, sampai kamu mendengar apa yang dikatakan pihak lainnya, karena (yang demikian) dapat memberikan kejelasan didalam keputusan."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online