Hadits No. 1215

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي مُحْرِزُ بْنُ عَوْنِ بْنِ أَبِي عَوْنٍ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ حَنَشٍ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاضِيًا فَقَالَ إِذَا جَاءَكَ الْخَصْمَانِ فَلَا تَقْضِ عَلَى أَحَدِهِمَا حَتَّى تَسْمَعَ مِنْ الْآخَرِ فَإِنَّهُ يَبِينُ لَكَ الْقَضَاءُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku [Muhriz bin 'Aun bin Abu 'Aun] telah menceritakan kepada kami [Syarik] dari [Simak] dari [Hanasy] dari [Ali Radhiallah 'anhu], dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutusku sebagai seorang qadli dan beliau bersabda: "Jika ada dua orang yang bersengketa maka janganlah kamu mengambil keputusan untuk salah seorang dari mereka, sampai kamu mendengar apa yang dikatakan pihak lainnya, karena (yang demikian) dapat memberikan kejelasan didalam keputusan."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1215
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online