Hadits No. 12109

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنِ الْمُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسًا عَنْ ظُرُوفِ النَّبِيذِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّا زُفِّتَ مِنْ شَيْءٍ قَالَ وَقَالَ لِي نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الْمُقَيَّرُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [al-Muhtar bin Fulful], berkata, saya telah bertanya pada [Anas] tentang bejana perasan (kurma), maka (Anas) berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam melarang dari yang telah diisi sesuatu. (Anas) berkata, dan Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam berkata padaku, "Itu adalah bejana (untuk ter)."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#12109
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online