حَدَّثَنَا أَسْوَدُ بْنُ عَامِرٍ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنِ الْمُخْتَارِ بْنِ فُلْفُلٍ قَالَ سَأَلْتُ أَنَسًا عَنْ ظُرُوفِ النَّبِيذِ فَقَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَمَّا زُفِّتَ مِنْ شَيْءٍ قَالَ وَقَالَ لِي نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الْمُقَيَّرُ
Telah menceritakan kepada kami [Aswad bin 'Amir] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [al-Muhtar bin Fulful], berkata, saya telah bertanya pada [Anas] tentang bejana perasan (kurma), maka (Anas) berkata, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam melarang dari yang telah diisi sesuatu. (Anas) berkata, dan Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam berkata padaku, "Itu adalah bejana (untuk ter)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online