Hadits No. 12044

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ وَحَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَا حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ أَبِي أَسْمَاءَ الصَّيْقَلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ خَرَجْنَا نَصْرُخُ بِالْحَجِّ فَلَمَّا قَدِمْنَا مَكَّةَ أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَجْعَلَهَا عُمْرَةً قَالَ وَلَوْ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ لَجَعَلْتُهَا عُمْرَةً وَلَكِنْ سُقْتُ الْهَدْيَ وَقَرَنْتُ بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Abdul Malik] dan [Hasan bin Musa] berkata, Telah menceritakan kepada kami [Zuhair] dari [Abu Ishaq] dari [Abu Asma' al-Shaiqal] dari [Anas bin Malik] berkata: Kami menyatakan untuk pergi berhaji, maka ketika kami sampai di Makkah, Rasulullah Shallallahu'alaihi wa Sallam menyuruh kami untuk menjadikannya umrah, (Anas bin Malik) berkata; Jikalau saya mendahulukan urusanku yang telah aku undur niscaya aku akan menjadikannya sebagai Umrah namun saya telah menggiring sembelihanku dan menyatukan antara haji dan umrah.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#12044
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online