Hadits No. 11998

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ حَدَّثَنَا مَيْمُونٌ الْمَرَائِيُّ حَدَّثَنَا مَيْمُونُ بْنُ سِيَاهٍ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ الْتَقَيَا فَأَخَذَ أَحَدُهُمَا بِيَدِ صَاحِبِهِ إِلَّا كَانَ حَقًّا عَلَى اللَّهِ أَنْ يَحْضُرَ دُعَاءَهُمَا وَلَا يُفَرِّقَ بَيْنَ أَيْدِيهِمَا حَتَّى يَغْفِرَ لَهُمَا

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Bakr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Maimun Al Mara'i] berkata, telah menceritakan kepada kami [Maimun bin Siyah] dari [Anas bin Malik] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Tidaklah dua orang muslim bertemu kemudian salah satu dari keduanya menjabat tangan saudaranya, kecuali telah menjadi hak bagi Allah untuk mengabulkan do'a mereka bedua. Dan tidaklah ia memisah tangan keduanya hingga Allah mengampuni keduanya."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#11998
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online