حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ حَدَّثَنَا أَبُو جَعْفَرٍ عَنْ الرَّبِيعِ بْنِ أَنَسٍ وَحُمَيْدٍ عَنْ أَنَسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ النُّهْبَةِ وَمَنْ انْتَهَبَ فَلَيْسَ مِنَّا
Telah menceritakan kepada kami [Abu An Nadlr] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Ja'far] dari [Ar Rabi' bin Anas] dan [Humaid] dari [Anas], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang uang hasil rampokan, barangsiapa merampok maka ia bukan dari golongan kami."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online