حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ عَبْدِ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَكُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ وَعَنْ ثَمَنِ الْمَيْتَةِ وَعَنْ لَحْمِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَعَنْ مَهْرِ الْبَغِيِّ وَعَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ الْأُرْجُوَانِ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Yahya] dari [Abdushshamad] telah menceritakan kepadaku [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Dzakwan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Ashim bin Dhamrah] dari [Ali Radhiallah 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakan semua hewan yang memiliki taring dan burung yang berkuku tajam (cakar). Beliau juga melarang hasil penjualan bangkai, daging keledai peliharaan, upah dari hasil zina, upah dari mengawinkan hewan, pelana yang terbuat dari sutra dan celupan yang warnanya sangat merah.
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online