Hadits No. 1189

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى عَنْ عَبْدِ الصَّمَدِ حَدَّثَنِي أَبِي حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ ذَكْوَانَ عَنْ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ وَكُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ وَعَنْ ثَمَنِ الْمَيْتَةِ وَعَنْ لَحْمِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ وَعَنْ مَهْرِ الْبَغِيِّ وَعَنْ عَسْبِ الْفَحْلِ وَعَنْ الْمَيَاثِرِ الْأُرْجُوَانِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku [Muhammad bin Yahya] dari [Abdushshamad] telah menceritakan kepadaku [bapakku] telah menceritakan kepada kami [Hasan bin Dzakwan] dari [Habib bin Abu Tsabit] dari ['Ashim bin Dhamrah] dari [Ali Radhiallah 'anhu] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari memakan semua hewan yang memiliki taring dan burung yang berkuku tajam (cakar). Beliau juga melarang hasil penjualan bangkai, daging keledai peliharaan, upah dari hasil zina, upah dari mengawinkan hewan, pelana yang terbuat dari sutra dan celupan yang warnanya sangat merah.

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1189
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online