حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ السُّدِّيِّ عَنْ أَبِي هُبَيْرَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ أَبَا طَلْحَةَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَيْتَامٍ وَرِثُوا خَمْرًا فَقَالَ أَهْرِقْهَا قَالَ أَفَلَا نَجْعَلُهَا خَلًّا قَالَ لَا
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami dari [Sufyan] dari [As Suddi] dari [Abu Hubairah] dari [Anas bin Malik] bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tentang seorang anak yatim yang mempunyai warisan berupa khamer. Beliau bersabda: "Buanglah!" Abu Thalhah berkata; "Tidakkah sebaiknya kita menjadikannya cuka?" beliau menjawab: "Tidak."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online