حَدَّثَنَا عَبْد اللَّهِ حَدَّثَنِي الْعَبَّاسُ بْنُ الْوَلِيدِ النَّرْسِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ حَدَّثَنَا أَبُو إِسْحَاقَ عَنْ عَاصِمِ بْنِ ضَمْرَةَ عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَفَوْتُ لَكُمْ عَنْ الْخَيْلِ وَالرَّقِيقِ فَأَدُّوا صَدَقَةَ الرِّقَةِ مِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ دِرْهَمًا دِرْهَمًا وَلَيْسَ فِي تِسْعِينَ وَمِائَةٍ شَيْءٌ فَإِذَا بَلَغَتْ مِائَتَيْنِ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ
Telah menceritakan kepada kami Abdullah, telah menceritakan kepadaku [Al Abbas bin Al Walid An Narsi] telah menceritakan kepada kami [Abu Awanah] telah menceritakan kepada kami [Abu Ishaq] dari ['Ashim bin Dhamrah] dari [Ali] berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Saya memberi keringanan kalian mengenai zakat kuda dan budak, namun berikanlah zakat budak untuk setiap empat puluh Dirham, satu dirham. Jika jumlahnya hanya seratus sembilan puluh maka tidak ada kewajiban pada hal itu, namun jika sampai pada jumlah dua ratus maka zakatnya adalah lima dirham."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online