حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدِ بْنِ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ يَعْنِي الْأَنْصَارِيَّ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ دَخَلَ أَعْرَابِيٌّ الْمَسْجِدَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَالَ فَنَهَوْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَأَمَرَ أَنْ يُصَبَّ عَلَيْهِ أَوْ أُهَرِيقَ عَلَيْهِ الْمَاءُ
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id bin Farukh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] -yaitu Al Anshari- ia berkata; Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang arab badui masuk ke dalam masjid dan langsung kencing, lalu para sahabat pun menghardiknya. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membiarkan dan memerintahkan agar bekas kencingnya disiram, atau beliau mengatakan: "guyur dengan air."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online