Hadits No. 11689

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدِ بْنِ فَرُّوخَ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ يَعْنِي الْأَنْصَارِيَّ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ دَخَلَ أَعْرَابِيٌّ الْمَسْجِدَ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَالَ فَنَهَوْهُ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ وَأَمَرَ أَنْ يُصَبَّ عَلَيْهِ أَوْ أُهَرِيقَ عَلَيْهِ الْمَاءُ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id bin Farukh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Sa'id] -yaitu Al Anshari- ia berkata; Aku mendengar [Anas bin Malik] berkata; "Pada masa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ada seorang arab badui masuk ke dalam masjid dan langsung kencing, lalu para sahabat pun menghardiknya. Namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membiarkan dan memerintahkan agar bekas kencingnya disiram, atau beliau mengatakan: "guyur dengan air."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#11689
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online