Hadits No. 11649

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ أَنَسٍ وَابْنُ سِيرِينَ قَالَ لَمَّا رَمَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ وَنَحَرَ هَدْيَهُ حَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً وَأَعْطَى الْحَالِقَ شِقَّهُ الْأَيْمَنَ فَحَلَقَهُ فَأَعْطَاهُ أَبَا طَلْحَةَ ثُمَّ حَلَقَ الْأَيْسَرَ فَأَعْطَاهُ النَّاسَ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Anas] dan [Ibnu Sirin] ia berkata; "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melempar jumrah aqabah dan menyembelih hewan kurbannya, beliau melakukan bekam dan memberikan kepada pembekamnya, " sesekali Sufyan menyebutkan; "Memberikan kepada tukang cukur tersebut bagian sebelah kanan. Kemudian mencukur dan beliau memberikannya kepada Abu Thalhah, kemudian beliau mencukur sebelah kirinya, lalu beliau memberikannya kepada orang-orang."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#11649
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online