حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ حَسَّانَ عَنْ أَنَسٍ وَابْنُ سِيرِينَ قَالَ لَمَّا رَمَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ وَنَحَرَ هَدْيَهُ حَجَمَ وَأَعْطَى الْحَجَّامَ وَقَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً وَأَعْطَى الْحَالِقَ شِقَّهُ الْأَيْمَنَ فَحَلَقَهُ فَأَعْطَاهُ أَبَا طَلْحَةَ ثُمَّ حَلَقَ الْأَيْسَرَ فَأَعْطَاهُ النَّاسَ
Telah menceritakan kepada kami [Sufyan] berkata, telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin Hassan] dari [Anas] dan [Ibnu Sirin] ia berkata; "Ketika Nabi shallallahu 'alaihi wasallam telah melempar jumrah aqabah dan menyembelih hewan kurbannya, beliau melakukan bekam dan memberikan kepada pembekamnya, " sesekali Sufyan menyebutkan; "Memberikan kepada tukang cukur tersebut bagian sebelah kanan. Kemudian mencukur dan beliau memberikannya kepada Abu Thalhah, kemudian beliau mencukur sebelah kirinya, lalu beliau memberikannya kepada orang-orang."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online