Hadits No. 1159

Musnad Ahmad

حَدَّثَنَا يَزِيدُ أَنْبَأَنَا زَكَرِيَّا عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنِ الْحَارِثِ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ إِنَّكُمْ تَقْرَءُونَ { مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ } وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى بِالدَّيْنِ قَبْلَ الْوَصِيَّةِ وَإِنَّ أَعْيَانَ بَنِي الْأُمِّ يَتَوَارَثُونَ دُونَ بَنِي الْعَلَّاتِ يَرِثُ الرَّجُلُ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ دُونَ أَخِيهِ لِأَبِيهِ

Terjemahan

Telah menceritakan kepada kami [Yazid] telah memberitakan kepada kami [Zakaria] dari [Abu Ishaq] dari [Al Harits] dari [Ali Radhiallah 'anhu], dia berkata; "Kalian membaca ayat: (...sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya…) dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menetapkan untuk melunasi hutang terlebih dulu sebelum memenuhi wasiat. Sesungguhnya saudara seibu dan sebapak saling mewarisi tanpa saudara sebapak dari banyak ibu. Seorang laki-laki akan mewarisi harta saudara laki-laki seayah dan seibu tanpa melibatkan saudara seayah."

Syarah & Penjelasan

Belum ada syarah untuk hadits ini.

Hadits Serupa

Tidak ada data hadits serupa.

Metadata

KitabMusnad Ahmad
Nomor#1159
Nama Asli Kitabمسند الإمام أحمد بن حنبل

Tema Terkait

AkidahNiatIkhlasHati

Artikel Terkait

Belum ada artikel terkait.

NU

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.

Kantor

Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430

Telepon: (021) 3914013

Email

hadits@nu.or.id


© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online