حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يُوسُفَ الْأَزْرَقُ عَنِ ابْنِ أَبِي عَرُوبَةَ وَيَزِيدَ بْنِ هَارُونَ أَخْبَرَنَا سَعِيدٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَإِنَّمَا كَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا قَالَ يَزِيدُ فَكَفَّارَتُهَا أَنْ
Telah menceritakan kepada kami [Ishaq bin Yusuf Al Azraq] dari [ibnu Abu Arubah] dan [Yazid bin Harun] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Sa'id] dari [Qotadah] dari [Anas bin Malik] ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa lupa atau tertidur untuk melaksanakan shalat, maka sebagai kafarahnya adalah melaksanakan shalat tersebut ketika teringat." Yazid menyebutkan; "Maka kafarahnya adalah, "
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online