حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا مِسْعَرٌ عَنْ زَيْدٍ الْعَمِّيِّ عَنْ أَبِي الصِّدِّيقِ النَّاجِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِرَجُلٍ فِي حَدٍّ قَالَ فَضَرَبْنَا بِنَعْلَيْنِ أَرْبَعِينَ قَالَ مِسْعَرٌ أَظُنُّهُ فِي شَرَابٍ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Mis'ar] dari [Zaid Al 'Ammi] dari [Abu Ash Shiddiq An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; "Bahwasanya dihadapkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seorang laki-laki yang harus ditegakkan padanya hukuman had, " Abu Sa'id berkata; "Lalu kami pun memukulinya dengan sandal sebanyak empat puluh kali." Mis'ar berkata; "Aku memperkirakan bahwa hal itu adalah dalam kasus minuman keras."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online