حَدَّثَنَا وَكِيعٌ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي لَيْلَى عَنْ عَطِيَّةَ الْعَوْفِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ إِلَّا ثَلَاثَةٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ ابْنِ السَّبِيلِ أَوْ رَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ فَتُصُدِّقَ عَلَيْهِ فَأَهْدَى لَهُ
Telah menceritakan kepada kami [Waki'] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Laila] dari ['Athiyyah bin Al 'Aufi] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Zakat tidak halal untuk orang kaya kecuali pada tiga orang; orang kaya yang berjihad di jalan Allah, ibnu sabil atau seorang laki-laki yang mempunyai tetangga yang mendapatkan sedekah, kemudian sedekah tersebut dihadiahkan kepadanya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online