حَدَّثَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا الْمُثَنَّى الْقَصِيرُ حَدَّثَنَا أَبُو الْمُتَوَكِّلِ النَّاجِيُّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ نَهَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشُّرْبِ فِي الْحَنْتَمَةِ وَالدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ
Telah menceritakan kepada kami [Rauh] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Mutsanna Al Qashir] berkata, telah menceritakan kepada kami [Abu Al Mutawakkil An Naji] dari [Abu Sa'id Al Khudri], ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minum dari bejana Al Hantamah, Ad Dubbaa` dan An Naqir."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online