حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عَدِيٍّ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ صَالِحٍ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ أَصْحَابَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصَابُوا سَبَايَا يَوْمَ أَوْطَاسٍ لَهُنَّ أَزْوَاجٌ مِنْ أَهْلِ الشِّرْكِ فَكَانَ أُنَاسٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَفُّوا وَتَأَثَّمُوا مِنْ غِشْيَانِهِنَّ قَالَ فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ فِي ذَلِكَ { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنْ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ } حَدَّثَنَا بَهْزٌ وَعَفَّانُ قَالَا ثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ عَنْ أَبِي الْخَلِيلِ عَنْ أَبِي عَلْقَمَةَ الْهَاشِمِيِّ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ فَذَكَرَ مَعْنَاهُ إِلَّا أَنَّهُ قَالَ نِسَاءً
Telah menceritakan kepada kami [Ibnu Abu Adi] dari [Sa'id] dari [Qotadah] dari [Shalih Abu Al Khalil] dari [Abu Alqamah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; "Bahwasanya para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendapatkan tawanan (wanita) pada saat perang Authas, dan para tawanan wanita tersebut telah memiliki suami, sedangkan pada waktu itu para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menahan diri dan merasa berdosa jika harus bersetubuh dengan mereka, " Abu Sa'id berkata; "Maka berkenaan dengan hal itu turunlah ayat ini: "dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki." Telah menceritakan kepada kami [Bahz] dan ['Affan] mereka berdua berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam] berkata; telah menceritakan kepada kami [Qotadah] dari [Abu Al Khalil] dari [Abu Alqamah Al Hasyimi] dari [Abu Sa'id], lalu ia menyebutkan maknanya, hanya saja ia menambahkan lafadz, "Wanita-wanita."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online