حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا هَمَّامُ بْنُ يَحْيَى قَالَ أَبِي وَأَبُو بَدْرٍ عَنْ سَعِيدٍ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا اجْتَمَعَ ثَلَاثَةٌ فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ
Telah menceritakan kepada kami [Yazid] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammam bin Yahya], Bapakku dan [Abu Badr] dari [Sai'd] dari [Qatadah] dari berkata dari [Abu Nadhrah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: "Jika berkumpul tiga orang hendaklah seorang dari mereka menjadi imam bagi yang lain, dan yang paling berhak untuk jadi imam adalah yang paling paham dengan Al Qur`an dari mereka."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online