حَدَّثَنَا هَارُونُ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي قُرَّةُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّهُ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الشُّرْبِ مِنْ ثُلْمَةِ الْقَدَحِ وَأَنْ يُنْفَخَ فِي الشَّرَابِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَسَمِعْتُهُ أَنَا مِنْ هَارُونَ
Telah menceritakan kepada kami [Harun] berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Wahb] berkata; telah mengabarkan kepadaku [Qurrah bin Abdurrahman] dari [Ibnu Syihab] dari [Ubaidullah bin Abdullah bin 'Utbah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwasanya ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang minum dari mulut bejana (ceret) dan meniup dalam bejana minuman." Abdurrahman berkata; "Dan aku telah mendengarnya dari Harun."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online