حَدَّثَنَا عَفَّانُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عُمَيْرٍ أَنْبَأَنِي قَالَ سَأَلْتُ قَزَعَةَ مَوْلَى زِيَادٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ قَالَ أَرْبَعٌ سَمِعْتُهُنَّ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَعْجَبْنَنِي وَآنَقْنَنِي قَالَ لَا تُسَافِرْ امْرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَوْمَيْنِ أَوْ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَمَعَهَا زَوْجُهَا أَوْ ذُو مَحْرَمٍ
Telah menceritakan kepada kami ['Affan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata; [Abdul Malik bin Umair] telah memberitakan kepadaku, ia berkata; aku bertanya kepadanya [Qaza'ah] mantan budak Ziyad, maka ia berkata; aku mendengar [Abu Sa'id Al Khudri] berkata; "Ada empat hal yang aku dengar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hal itu menjadikan aku ta'ajub dan merenung; seorang wanita tidak boleh melakukan safar sejauh perjalanan dua hari atau dua malam kecuali bersama suami atau salah seorang dari mahramnya."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online