حَدَّثَنَا حَسَنٌ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ حَمَّادٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ اسْتِئْجَارِ الْأَجِيرِ حَتَّى يُبَيَّنَ لَهُ أَجْرُهُ وَعَنْ إِلْقَاءِ الْحَجَرِ وَاللَّمْسِ وَالنَّجْشِ
Telah menceritakan kepada kami [Hasan] berkata; telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Hammad] dari [Ibrahim] dari [Abu Sa'id Al Khudri] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang menyewa pekerja hingga dijelaskan berapa upah yang akan ia terima, dan melarang dari melempar batu (barang yang terkena lemparan harus dibeli), lams (barang yang telah dipegang harus dibeli) dan najsy (menaikkan harga untuk menipu pembeli)."
Belum ada syarah untuk hadits ini.
Tidak ada data hadits serupa.
Belum ada artikel terkait.

Ensiklopedia Hadits - Jelajahi dan pelajari hadits dari berbagai kitab mu’tabar lengkap dari sumber yang terpercaya.
Kantor
Jl. Kramat Raya No. 164, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3914013
hadits@nu.or.id
© 2026 Ensiklopedia Hadits - NU Online